SATUMALUKUID -- Ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) mendominasi pelanggaran pelaksanaan Pilkada 2024 di Maluku Utara (Malut).
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, di Ternate, Jumat (6/12/2024).
Menurut Bambang, jenis pelanggaran yang ditangani didominasi oleh ketidaknetralan ASN, kampanye hitam (black campaign), perusakan alat peraga kampanye (APK), serta pelanggaran lain di media sosial.
"Selain itu, dugaan praktik politik uang juga menjadi salah satu kasus yang sedang ditangani oleh Gakkumdu," kata Bambang.
Bambang mengimbau masyarakat Maluku Utara untuk menjadikan Pilkada 2024 sebagai momentum memperkuat persatuan dan menghindari konflik.
"Mari kita jaga bersama situasi agar tetap kondusif. Proses yang dijalankan oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU, harus didukung agar berjalan aman dan tertib," ujarnya.
Ia juga memastikan personel pengamanan di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi siap menjalankan tugas untuk menjaga stabilitas selama pesta demokrasi berlangsung.
Polda Malut juga berharap masyarakat mengikuti perkembangan Pilkada melalui sumber resmi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. (Mars).