Miris, Mayoritas Pengguna Narkoba di Maluku Usia Produktif dan Pengangguran

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku mencatat keberhasilan dalam pengungkapan 14 kasus peredaran narkotika sepanjang tahun 2024. 

Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan 21 berkas telah masuk tahap P21 dan satu berkas masih dalam proses.

Kepala BNN Provinsi Maluku, Brigjen Pol. Deni Dharmapala, menyebutkan mayoritas tersangka berasal dari kalangan pengangguran. 

"Dari 22 tersangka, 11 di antaranya adalah pengangguran, atau setara dengan 50 persen dari total tersangka yang diamankan," ujar Brigjen Pol. Deni kepada wartawan di Ambon, Selasa (31/12/2024).

Ia juga menambahkan, para tersangka rata-rata berusia 25 tahun ke atas.

 "Tidak ada tersangka di bawah usia 25 tahun. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar adalah usia produktif," jelasnya.

Berdasarkan klasifikasi pekerjaan, tujuh tersangka (31,1 persen) adalah wiraswasta, tiga orang (13,6 persen) adalah karyawan swasta, dan satu orang berstatus mahasiswa. 

"Namun, tidak ada tersangka dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN)," tambahnya.

Sepanjang 2024, BNN Maluku berhasil menyita barang bukti berupa 246,9 gram sabu dan 1.625,9 gram ganja. 

Brigjen Pol. Deni mengapresiasi kerja keras personel BNN yang berkolaborasi dengan Lantamal IX Ambon dan Kanwil Bea Cukai Maluku. 

"Sinergi dengan dua instansi ini sangat membantu, karena mereka memiliki sumber daya yang mendukung. Kami akan terus memperkuat kerja sama ini untuk memberantas peredaran narkotika di Maluku," pungkasnya. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini