SATUMALUKU.ID -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon memusnahkan 11 ponsel sitaan milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bagian dari penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembinaan. Pemusnahan dilakukan di Ambon pada Sabtu (7/12/2024).
"Ponsel tersebut didapatkan dari hasil penggeledahan di setiap hunian dan blok dalam sepekan terakhir," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Mukhtar.
Mukhtar menegaskan pemusnahan barang sitaan ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan Lapas yang bebas dari penggunaan ponsel.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang-barang sitaan.
"Ini adalah wujud nyata aksi dalam mewujudkan zero HP di dalam Lapas. Narapidana dilarang memiliki, membawa, atau menggunakan handphone di lembaga pemasyarakatan," tegasnya.
Larangan ini berdasarkan Pasal 4 huruf J Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013.
Mukhtar juga mengingatkan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada warga binaan yang melanggar aturan ini, mulai dari penempatan dalam sel pengasingan hingga 12 hari hingga penundaan atau pembatasan hak bersyarat.
Mukhtar menduga ponsel-ponsel yang ditemukan merupakan hasil penyelundupan yang melibatkan pihak keluarga.
Oleh karena itu, ia meminta petugas Lapas meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang yang masuk.
"Kami juga mengultimatum petugas agar tidak bermain-main membantu narapidana memasukkan ponsel. HP sangat berbahaya jika disalahgunakan, misalnya untuk penipuan atau mengontrol peredaran narkoba," jelasnya.
Selain ponsel, barang-barang lain yang dimusnahkan termasuk charger, headset, dan sejumlah kabel.
Mukhtar mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya narapidana yang menggunakan ponsel di Lapas untuk melaporkan hal tersebut kepada petugas pemasyarakatan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan barang-barang terlarang di lingkungan Lapas. (Mars).