Natal, 19 Warga Binaan Lapas Perempuan Ambon Dapat Remisi

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus (RK) Natal kepada 19 warga binaan yang telah memenuhi syarat. 

Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian remisi ini dalam rangka perayaan Hari Raya Natal Tahun 2024, 

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020.

Pemberian remisi ini juga merupakan apresiasi atas upaya perbaikan diri narapidana selama menjalani program pembinaan di Lapas.

Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen/Katolik yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Seperti berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.

Dari total penghuni Lapas Perempuan Kelas III Ambon yang berjumlah 70 orang, sebanyak 46 di antaranya beragama Kristen/Katolik. 

Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 19 warga binaan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, yang dibacakan oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas III Ambon, Fifi Firda, disampaikan ucapan selamat atas pemberian remisi tahun ini. 

Beliau juga memberikan pesan kepada seluruh narapidana dan anak binaan untuk terus menunjukkan sikap serta perilaku baik dalam mengikuti program pembinaan.

"Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam menjalani seluruh tahapan program pembinaan di masa mendatang," pesan beliau.

Rangkaian kegiatan Hari Raya Natal di Lapas dilanjutkan dengan layanan kunjungan khusus yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIT hingga 16.00 WIT, memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk bertemu keluarga dan merayakan Natal bersama. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini