Pemprov Maluku Usulkan 81.500 Hektare Lahan Jadi Hutan Adat

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Pemerintah Provinsi Maluku mencadangkan lahan seluas 81.500 hektare hutan sebagai kawasan hutan adat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di wilayah tersebut.

“Kawasan hutan di Maluku mencapai sekitar 3,9 juta hektare, dan kami mencadangkan 81.500 hektare untuk diusulkan menjadi hutan adat. Lahan ini tersebar di 11 kabupaten/kota,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Haikal Baadila, di Ambon, Senin.

Haikal menjelaskan proses realisasi hutan adat saat ini sedang difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui penerbitan izin hutan adat.

“Sejauh ini, sudah ada empat titik hutan adat di Maluku, yakni dua di Kota Ambon dan dua di Maluku Tenggara. Pengakuan hutan adat baru dapat diberikan jika terdapat Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat hukum adat. Setelah hak tersebut selesai di tingkat kabupaten/kota, barulah usulan penetapan hutan adat diajukan ke kementerian,” jelasnya.

Dinas Kehutanan Maluku kini tengah melakukan identifikasi kawasan sambil menunggu penerbitan Perda atau Surat Keputusan (SK) bupati/wali kota terkait pengakuan masyarakat hukum adat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 32 Tahun 2015, pengajuan hutan adat mensyaratkan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah melalui produk hukum daerah. 

Selain itu, diperlukan pernyataan dari masyarakat hukum adat untuk menetapkan wilayah adatnya sebagai hutan adat.

Jika produk hukum daerah tersebut tidak mencantumkan peta wilayah adat, pemerintah bersama masyarakat akan memfasilitasi proses pemetaan.

Hutan adat menawarkan beragam manfaat, termasuk hasil hutan kayu dan non-kayu sebagai sumber mata pencaharian, penyediaan air bersih, serta pelestarian budaya. 

Selain itu, hutan adat berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim dan konservasi keanekaragaman hayati.

“Bagi masyarakat adat, hutan adat dapat dikelola secara mandiri dengan tetap memperhatikan aspek konservasi dan pemanfaatan terbatas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” tambah Haikal. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini