Pemprov Tetapkan UMP Maluku 2025 Rp3.141.700, Berlaku Bulan Depan

Share:


SATUMALUKU.ID
 -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Maluku tahun 2025 sebesar Rp3.141.700.

"Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Pj. Gubernur Maluku Nomor 1929 Tahun 2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2025," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, M. Rizal Latuconsina, di Ambon, Ahad.

Rizal menjelaskan, penyesuaian UMP 2025 menggunakan formula perhitungan yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Penyesuaian UMP 2025 mengacu pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, dengan formula: UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan," jelasnya.

Menurut perhitungan, nilai kenaikan UMP 2025 adalah sebesar 6,5% dari UMP 2024. Dengan demikian, UMP Maluku 2025 dihitung dari UMP 2024 sebesar Rp2.949.953 ditambah kenaikan Rp191.747, sehingga total menjadi Rp3.141.700

UMSP Maluku 2025

Sementara itu, UMSP Maluku 2025 ditetapkan berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur penetapan UMSP untuk sektor tertentu.

UMSP ditujukan untuk sektor-sektor dengan karakteristik kerja, risiko, dan tuntutan pekerjaan yang lebih spesifik. 

Penetapannya dilakukan berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Maluku, yang merekomendasikan tiga sektor untuk UMSP 2025, yaitu: sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp3.201.000 per bulan, sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp3.190.000 per bulan dan sektor Konstruksi: Rp3.172.000 per bulan.

Rizal juga menegaskan, kenaikan UMP ini sejalan dengan upaya Pemprov Maluku untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.

Pada tahun sebelumnya, UMP Maluku 2024 ditetapkan sebesar Rp2.949.953, sehingga UMP 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp191.747. (Tyo).


Share:
Komentar

Berita Terkini