Vonis tersebut dijatuhi tiga majelis hakim yang diketuai, hakim Martha Maitumu dalam ruang sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (10/12/2024).
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizal Morel oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” sebut hakim Martha dalam amar putusannya.
Menurut hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta.
"Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," tambah hakim.
Hakim juga menyatakan barang bukti berupa dua paket plastik ukuran sedang yang dilakban warna hitam dan satu buah plastik ukuran 7x7 berisi tumbuhan narkotika kering jenis tembakau sintetis dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui vonis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon menuntut agara terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama enam (6) tahun. (Tyo)