SATUMALUKU.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayah Provinsi Maluku.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Riyan Suhendi, dalam dialog interaktif yang digelar Bidang Humas Polda Maluku di Kantor RRI Ambon, Selasa (17/12/2024).
Menurut Kompol Riyan, korupsi telah menyebar ke berbagai instansi pemerintah di Maluku, dengan dampak yang sangat merugikan masyarakat.
"Kasus ini sangat membahayakan negara, sehingga kami terus gencar melakukan pengawasan dan penanganan terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi," ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun kasus korupsi yang ditangani cukup banyak, secara statistik jumlah perkara pada tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Penurunan ini karena fokus kami juga teralihkan oleh kegiatan Pemilu dan Pilkada. Namun, kasus-kasus yang belum tuntas akan segera kami selesaikan. Saat ini, kami telah melimpahkan dua perkara korupsi ke pengadilan," jelas Kompol Riyan.
Selain melakukan penegakan hukum, Polda Maluku juga aktif memberikan pendampingan terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Pendampingan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa, yang sering melibatkan oknum kepala desa.
"Kami siap menindaklanjuti laporan terkait penyalahgunaan dana desa dan akan mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran," tambahnya.
Namun demikian, upaya penanganan perkara korupsi di Maluku sering menghadapi kendala, seperti sulitnya mendapatkan keterangan saksi dan barang bukti.
Kompol Riyan berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk mendukung pemberantasan korupsi di Maluku.
"Dukungan dari berbagai pihak sangat penting bagi kami agar kasus-kasus ini dapat segera dituntaskan," pungkasnya. (Mars)