SATUMALUKU.ID -- Jacob Markus (69), terdakwa kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (9/12/2024).
Terdakwa, yang berprofesi sebagai tukang ojek online, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap hakim dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Endang Anakoda, yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan akan berpikir-pikir sebelum memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon. (Tyo)