SATUMALUKU.ID -- Rumah Tahanan (Rutan) Ambon mengajukan usulan remisi atau pengurangan masa tahanan bagi 38 tahanan dalam rangka menyambut Natal 2024.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Ambon, Rido Sahertian, menyebutkan bahwa tahanan yang diusulkan berasal dari berbagai kasus, seperti korupsi, narkoba, dan pidana umum lainnya.
"Untuk tahun ini kami usulkan 38 tahanan mendapatkan remisi. Usulan ini diberikan dengan persyaratan khusus sesuai aturan yang berlaku, seperti menjalani masa penahanan lebih dari enam bulan dan mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Rido di Ambon, Selasa (10/12/2024).
Pemberian remisi didasarkan pada Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Tahanan harus berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir, serta mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh rutan dengan predikat baik.
Selain itu, Pasal 34A memberikan syarat khusus bagi narapidana kasus tertentu seperti terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional lainnya.
"Remisi yang diusulkan bervariasi, ada yang 15 hari, ada juga yang satu bulan. Selama mereka tidak melanggar aturan, kami pastikan mereka diusulkan untuk menerima remisi," jelas Rido.
Menjelang Natal, Rutan Ambon juga melaksanakan berbagai program keagamaan untuk membangun rasa religius para tahanan Kristen, seperti ibadah Minggu, siraman rohani oleh pendeta, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Program serupa juga dilakukan bagi tahanan Muslim menjelang hari besar keagamaan Islam.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat nilai spiritual para tahanan, sekaligus mempersiapkan mereka untuk hidup lebih baik ke depannya," tambahnya. (Mars)