SATUMALUKU.ID -- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengimbau masyarakat untuk tidak membawa dan mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkunjung ke tempat wisata selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
"Para pengunjung diminta untuk tidak menjual, menyediakan, hingga mengonsumsi narkoba maupun minuman keras di tempat wisata mana pun. Jaga ketertiban masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, di Ambon, Senin (24/12/2024).
Pernyataan ini disampaikan kepada masyarakat melalui patroli yang dilakukan Satgas Preventif Operasi Lilin Salawaku Polda Maluku 2024 di sejumlah tempat wisata di Ambon.
Menurut Kombes Pol Areis, konsumsi miras atau narkoba di tempat wisata sering menjadi pemicu gangguan keamanan seperti perkelahian, tindak kriminal, dan kecelakaan.
Oleh karena itu, pihak kepolisian melakukan langkah preventif untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama liburan. Membawa atau mengonsumsi miras di tempat wisata tidak hanya mengganggu orang lain, tetapi juga bisa menimbulkan masalah hukum bagi pelakunya,” tegasnya.
Selain itu, Subsatgas Wisata Ops Lilin Salawaku juga memberikan imbauan kepada para pengunjung untuk menjaga keselamatan, terutama di lokasi seperti Pantai Natsepa dan Pantai Sopapei.
Mengingat adanya potensi perubahan iklim ekstrem, pengunjung diingatkan untuk selalu waspada terhadap kondisi cuaca yang tidak menentu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polda Maluku untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama periode libur panjang. (Tyo)