Satpol Maluku Minta Kesadaran PKL untuk Tidak Berdagang di Badan Jalan

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Pemerintah Provinsi Maluku melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Penegak Peraturan Daerah terus melakukan operasi non-yustisial terhadap pedagang yang berjualan di badan jalan. 

Langkah ini dilakukan untuk menegakkan peraturan dan menciptakan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.

Kepala Satpol PP Provinsi Maluku, Titus Renwarin, menjelaskan penertiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2022.

"Operasi ini dilakukan agar masyarakat dapat merasakan kenyamanan dalam beraktivitas," ujar Titus.

Sebelum melaksanakan penertiban, pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan agar pedagang tidak berjualan di badan jalan. Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan tempat khusus bagi pedagang untuk berjualan. 

Namun, sebagian pedagang tetap memilih berjualan di lokasi yang dilarang. 

"Kami tidak melarang masyarakat untuk mencari rezeki dengan berjualan. Namun, kami meminta agar lokasi berjualan tidak berada di badan jalan demi keselamatan dan kenyamanan bersama," tegas Titus. 

Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pedagang untuk mematuhi aturan, sehingga kondisi jalan tetap tertib dan aman untuk semua pengguna. (Tyo)


Share:
Komentar

Berita Terkini