SATUMALUKU.ID – Sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2024 direncanakan akan digelar pada Januari 2025.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair, menyampaikan bahwa sesuai dengan tahapan, kegiatan, dan jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima pihaknya, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 8 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
"Kami memang belum menerima jadwal resmi. Namun, berdasarkan informasi awal terkait jadwal sidang MK yang kami terima, sidang akan dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan pada 8 hingga 16 Januari 2025," ujar Subair di Ambon, Senin (23/12/2024).
Subair menjelaskan bahwa sidang perdana akan dilakukan setelah diterbitkannya e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik) dan e-ARPK (Alat Rekam Perkara Konstitusi Elektronik) pada 3 Januari 2025.
"Sebelumnya, ada tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen. Setelah itu, e-BRPK dan e-ARPK diterbitkan pada 3 Januari, dan sidang akan dimulai pada 8 Januari 2025," jelasnya.
Proses ini menunjukkan langkah-langkah sistematis dalam penanganan perkara di MK, khususnya terkait sengketa hasil pemilu atau perkara lainnya.
Berikut jadwal terkait tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024. Berikut adalah ringkasan jadwalnya:
1. Pemeriksaan Pendahuluan (8–16 Januari 2025):
Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.
Memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
2. Sidang Pemeriksaan (17 Januari–4 Februari 2025):
Mendengarkan jawaban dari KPU (termohon).
Mendengarkan keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
Mengesahkan alat bukti.
3. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) (5–10 Februari 2025):
Membahas perkara dan memutuskan kelanjutan perkara.
4. Putusan atau Ketetapan (11–13 Februari 2025):
Menentukan apakah perkara gugur atau tidak.
5. Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (14–28 Februari 2025):
Dilaksanakan bagi perkara yang tidak gugur untuk penyelesaian lebih lanjut. (Tyo)