Suara Burung dalam Jerigen Minyak Ungkap Penyelundupan 13 Satwa Liar di Pelabuhan Ambon

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 13 ekor satwa liar dilindungi di atas KM Nggapulu yang tiba di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.

"Petugas Polisi Kehutanan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon berhasil mengamankan 13 satwa yang diselundupkan melalui jalur laut. Penyelamatan ini menunjukkan komitmen kami dalam melindungi satwa liar dari eksploitasi ilegal," ujar Seto, Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, di Ambon, Selasa.

Seto menjelaskan operasi ini berawal dari informasi penumpang KM Nggapulu yang mendengar suara burung di Dek 6 bagian belakang saat perjalanan dari Dobo menuju Ambon. 

Mendapat laporan tersebut, Polisi Kehutanan BKSDA bekerja sama dengan Kepala Operasi Pelni, anggota Ditreskrimsus Polda Maluku, dan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan pemeriksaan di kapal.

Saat penumpang kapal turun, petugas menemukan satu karton cokelat berisi satu burung, serta sebuah kantong plastik berisi dua burung yang dimasukkan ke dalam jerigen minyak goreng (migor). 

Setelah itu, pemeriksaan lanjutan dilakukan di Dek 6 bagian belakang. Di bawah tempat tidur, ditemukan tujuh karton cokelat lain yang berisi beberapa jenis burung.

"Setelah penumpang selesai turun, kami bersama Ditreskrimsus Polda Maluku memeriksa kapal dan menemukan tujuh karton berisi burung di bawah tempat tidur di Dek 6," jelas Seto.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkih, Ambon. 

Dari hasil penghitungan, terdapat 13 burung, yaitu 3 ekor Bayan, 1 ekor Nuri Kepala Hitam, dan 9 ekor Kakaktua Jambul Kuning.

"Burung-burung tersebut kini diamankan untuk dikarantina di Pusat Konservasi Satwa Maluku sebelum dilepasliarkan," tambahnya.

Seto juga mengingatkan berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan menangkap, menyimpan, atau memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Aksi ini menjadi bukti nyata keseriusan BKSDA Maluku dalam melindungi kelestarian satwa liar dan menjaga ekosistem dari ancaman perdagangan ilegal. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini