SATUMALUKU.ID -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Paulus Sabono alias Pholi (62) atas kasus pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 35 UU Pornografi dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Ambon, Orpa Marthina, yang didampingi dua hakim anggota dalam sidang di Ambon, Senin (17/12).
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan apabila tidak mampu membayar.
Paulus Sabono dinyatakan bersalah karena menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 35 UU Pornografi.
Barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan dua rekaman video saksi korban turut dirampas untuk dimusnahkan.
Hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban dan keluarganya merasa malu. Hal ini menjadi faktor yang memberatkan putusan.
Namun, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya, sehingga menjadi faktor yang meringankan.
Kasus ini bermula pada Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 21.30 WIT di sebuah kamar penginapan di Kota Ambon.
Video dengan muatan pornografi yang melibatkan terdakwa dan korban sempat viral, sehingga diketahui oleh ibu kandung korban. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Elsye B. Leunupun, yang meminta hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Peny Tupan, menyatakan menerima putusan tersebut.
Dengan demikian, putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. (Tyo)