Sidang laka lantas di Pengadilan Negeri Ambon
SATUMALUKU.ID – Marcelo Payong, terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Kopral TNI-AD Mustain alias Parjo, mengakui kesalahannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Rabu (10/4/2024) pagi.
Pengakuan tersebut disampaikan terdakwa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Endang Annakoda, Selasa (3/11/2024).
"Iya, kejadian itu beta (saya) yang salah, karena melawan arah sehingga terjadi kecelakaan," ucap Marcelo, seorang pelajar SMA di Ambon.
Marcelo mengungkapkan bahwa sebelum kecelakaan terjadi, ia mengendarai sepeda motor dengan kecepatan pelan. Namun, dirinya berada di bawah pengaruh minuman keras tradisional jenis sopi.
"Saat itu beta (saya) dari arah turun-turun Belakang Soya langsung melawan arah menuju Spa Bambu Kuning. Sementara korban melaju kencang dari arah pusat kota. Kami akhirnya bertabrakan," jelasnya.
Kecelakaan tersebut menewaskan Kopral Mustain, prajurit yang bertugas di bagian perbekalan Kodam XVI/Pattimura. Marcelo sendiri mengalami patah kaki dan luka serius di tangan.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menutup sidang dan menjadwalkan persidangan berikutnya pada Senin (9/12/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Insiden tragis ini menjadi peringatan penting mengenai bahaya berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Kecelakaan tersebut tidak hanya merenggut nyawa seorang prajurit TNI tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat yang ditinggalkan. (aldi)