Terdakwa Spesialis Pencurian Motor di Ambon Dituntut Dua Tahun Bui

Share:


SATUMALUKU.ID
--  Martinus Letward alias Atus, terdakwa kasus pencurian sepeda motor yang telah beraksi sebanyak 15 kali di berbagai lokasi di Kota Ambon, dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon. 

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Inggrid dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (16/12/2024), dengan majelis hakim yang diketuai Dedy Sahusilawane.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Martinus Letward alias Atus," ujar Jaksa Inggrid.

Selain itu, jaksa meminta agar barang bukti berupa dua unit sepeda motor merek Honda Beat beserta dua STNK dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Jofre Luhukima dan Adinda Putri Hehalatu.

Terdakwa diketahui melancarkan aksinya pada Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WIT di Gadihu RT 002 RW 013, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. 

Ia mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih yang terparkir di dalam lorong dengan cara menyambungkan kabel soket motor tersebut untuk menyalakannya. Motor tersebut kemudian dibawa ke kawasan Ahuru.

Aksi serupa dilakukan terdakwa pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIT. Menggunakan ojek dari Batu Meja ke Kayu Putih, ia mencari sasaran di sekitar Alfamidi Kayu Putih. Setelah menemukan target, ia kembali mencuri sepeda motor Honda Beat yang terparkir di depan rumah warga.

Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian saat hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor curian di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan masih akan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya. Sidang kemudian ditutup oleh hakim ketua Dedy Sahusilawane. (Tyo)


Share:
Komentar

Berita Terkini