SATUMALUKU.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku melaporkan bahwa tiga pasangan calon (paslon) bupati dari tiga daerah di Maluku telah mengajukan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sampai hari ini, ada tiga paslon yang telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kabupaten/kota ke MK RI,” ungkap Ketua Bawaslu Maluku, Subair, di Ambon.
Ketiga paslon tersebut adalah paslon Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy, yang bertarung di Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru dengan APP Nomor 67/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Paslon ini menggugat hasil yang menetapkan pasangan Timotius Kaidel-Mohammad Djumpa sebagai pemenang dengan 31.456 suara, sedangkan mereka memperoleh 20.443 suara.
Kemudian hasil Pilkada Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang digugat paslon Ibrahim Ruhunussa-Liliana Aitonam, dengan APP Nomor 106/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Gugatan ini terkait kemenangan pasangan Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalatta yang meraih 57.988 suara, sementara mereka memperoleh 50.149 suara.
Selanjutnya, hasil Pilkada Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang digugat paslon Safitri Malik Soulissa-Hemfri Lesnussa, dengan APP Nomor 108/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Gugatan diajukan atas hasil yang menetapkan pasangan La Hamidi-Gerson Eliaser Selsily unggul dengan 14.550 suara, dibandingkan 14.173 suara yang diperoleh paslon Safitri-Hemfri.
Subair menjelaskan mengajukan gugatan ke MK merupakan hak konstitusional setiap calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ketika ditanya mengenai durasi proses penyelesaian di MK, Subair mengatakan waktu yang dibutuhkan tidak dapat diprediksi.
"Bawaslu akan tetap hadir sebagai pihak pemberi keterangan dalam sidang-sidang MK," pungkasnya. (Tyo)