Tujuh Cakada di Maluku Ajukan Judicial Review ke MK, Bawaslu Wait and See

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Sebanyak tujuh pasangan calon kepala daerah (calkada) dari enam kabupaten/kota di Maluku mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan ini diajukan oleh para calon bupati (cabup) dari berbagai daerah, yakni: Kepulauan Aru: Temy Oersepuny, Maluku Tengah (Malteng): Ibrahim Ruhunussa, Buru Selatan (Bursel): Safitri Malik, Maluku Barat Daya (MBD): Hendrik Natalus Christiaan

Kemudian Buru: Hamsah Buton, Kepulauan Tanimbar (KKT): Melkianus Sairdekut dan Seram Bagian Timur (SBT) yang diajukan oleh calon wakil kepala daerah, Madja Rumatiga.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair, mengungkapkan awalnya hanya tiga kontestan yang mengajukan gugatan ke MK, yaitu cabup dari Kepulauan Aru, Malteng, dan Bursel. 

Namun, dalam perkembangan terbaru, ada tambahan empat gugatan baru dari calon bupati/calon wakil bupati di Kabupaten Buru, MBD, KKT, dan SBT.

“Iya, ada tambahan empat gugatan ke MK, yaitu dari calon bupati MBD, Buru, Tanimbar, dan juga SBT,” jelas Subair pada Rabu (10/12/2024).

Adapun nomor registrasi gugatan masing-masing calon di MK antara lain MBD: APPP Nomor: 136/PAN.MK/e-AP3/12/2024, Buru: APPP Nomor: 176/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan Tanimbar: APPP Nomor: 163/PAN.MK/e-AP3/12/2024 serta SBT: APPP Nomor: 211/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Hingga saat ini, Bawaslu Maluku belum menerima informasi dan masih wait and see mengenai jadwal persidangan di MK terkait gugatan hasil Pilkada 2024 dari keenam kabupaten tersebut.

“Kami belum mendapatkan jadwal soal itu,” kata Subair.

Gugatan-gugatan ini mencerminkan ketidakpuasan atas hasil Pilkada 2024 di Maluku dan menjadi bagian dari proses hukum untuk menyelesaikan perselisihan dalam pesta demokrasi tingkat daerah. (Mars)


Share:
Komentar

Berita Terkini