SATUMALUKU.ID -- Pemerintah Kota Ambon bersama Dewan Pengupahan Kota telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Ambon tahun 2025 sebesar 6 persen, menjadi Rp3,18 juta.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, Herman Semmy Tetelepta, pada Jumat (13/12/2024).
"Setelah melakukan pertemuan bersama Dewan Pengupahan Kota, kami telah menetapkan UMK Kota Ambon 2025 sebesar Rp3,18 juta," kata Herman.
Setelah disepakati bersama, Penjabat Wali Kota Ambon akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Maluku untuk mengesahkan penetapan UMK tersebut.
Nilai yang telah disepakati ini akan menjadi dasar keputusan resmi oleh Gubernur Maluku.
Setelah UMK resmi ditetapkan oleh Gubernur Maluku, Pemerintah Kota Ambon akan melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan di kota ini.
Diharapkan, para pelaku usaha dapat menyesuaikan struktur penggajian mereka agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap setelah penetapan resmi, semua pelaku usaha memastikan hak para pekerja terpenuhi dengan baik,” ujar Herman.
Penyesuaian UMK dilakukan dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan ketentuan bahwa kenaikan upah tidak boleh melebihi 10 persen.
Herman menambahkan, UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau pada posisi paling rendah di perusahaan.
Sementara itu, untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah yang sesuai.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam hubungan industrial di Kota Ambon dapat menerapkan UMK ini mulai 1 Januari 2025,” tutupnya. (Tyo)