SATUMALUKU. ID -- Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara (Malut) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.408.000, naik 6,5 persen dibandingkan UMP 2024 yang sebelumnya berada di angka Rp3,2 juta.
Keputusan ini diambil dalam rapat Dewan Pengupahan pada Jumat, 6 Desember 2024, yang melibatkan perwakilan serikat buruh dan asosiasi pengusaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri, menjelaskan penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum.
"Penetapan ini juga telah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 626/KPTS/MU/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Samsudin A. Kadir pada 9 Desember 2024," ungkap Marwan dalam keterangan persnya di Ternate, Selasa (10/12/2024).
Selain menetapkan UMP, Dewan Pengupahan juga mengatur Upah Minimum Sektoral dan Subsektoral (UMSK) untuk tahun 2025. Nilai UMSK bervariasi tergantung sektor industri, namun tetap lebih tinggi dari UMP.
UMK Halteng
Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) juga menggelar rapat pengupahan bersama serikat pekerja, perusahaan, dan instansi terkait untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.
Kepala Disnakertrans Halteng, Hamka Mujuddin, menyatakan rapat ini merupakan tindak lanjut dari Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
"Penetapan UMK penting untuk melindungi pekerja dari eksploitasi, memastikan penghasilan layak, meningkatkan produktivitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Hamka.
Penjabat Sekretaris Kabupaten Halteng, Moh Fitra U Ali, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan rapat tersebut.
Ia berharap sinergi yang terjalin dalam forum ini mampu menghasilkan rekomendasi UMK yang ideal.
"Penetapan upah minimum adalah langkah strategis untuk mengurangi kesenjangan antara pekerja dan pengusaha. Dengan UMK Halteng 2025, kita berharap mampu memberikan jaminan dan semangat baru bagi pekerja dalam meningkatkan produktivitas," ujar Fitra. (Tyo)
Kenaikan UMP dan UMK diharapkan dapat menjadi stimulus untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, menciptakan stabilitas hubungan industrial, serta mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara.