Wakapolsek KPYS Dicopot, Tiga Anggota Ditahan Terkait Dugaan Kekerasan terhadap Warga Ambon

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Terkait dugaan kekerasan terhadap warga Ambon bernama Rizal Serang, Wakapolsek KPYS Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Aditya Rahmanta, resmi dicopot dari jabatannya. 

Sementara itu, tiga anak buahnya, Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD, ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, di hadapan ratusan pendemo dari OKP Cipayung Plus saat melakukan aksi di Polda Maluku, Senin (23/12/2024).

Aksi massa ini merupakan gabungan dari sejumlah organisasi seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Maluku (IMM), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), GP Ansor, Banser, dan lainnya.

"Tentunya pimpinan unitnya, yaitu Kapolsek, dalam hal ini Wakapolsek, akan kita evaluasi. Wakapolsek sudah kami tarik ke Polresta dan dicopot dari jabatannya menjadi PAMA di Polresta Ambon. Sementara itu, tiga oknum anggota telah ditahan untuk pemeriksaan," ujar Kombes Pol Driyano.

Kapolresta menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan terbuka untuk menghindari fitnah dari masyarakat maupun pihak korban.

"Sudah saatnya kita keterbukaan. Tidak ada yang ditutupi. Masyarakat dipersilakan mengawal dan memperhatikan proses ini. Anggota yang bersalah akan dihukum setimpal dengan perbuatannya," tegasnya.

Ia juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi institusi Polri agar tidak ada lagi perbuatan tercela di masa mendatang. 

Menurutnya, institusi kepolisian memiliki tugas mulia sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Setelah mendengar tanggapan dari Kapolresta, massa aksi membubarkan diri dari Polda Maluku dan melanjutkan demonstrasi ke Kantor DPRD Maluku.

Kasus ini mencuat setelah Rizal T. Serang, warga Kompleks Stain, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Maluku pada Jumat (20/12/2024) pukul 22.30 WIT. (Tyo).


Share:
Komentar

Berita Terkini