SATUMALUKU.ID - Seorang pemuda bernama D. Matrutty dari Taman Makmur, Kota Ambon, divonis empat tahun penjara karena terbukti memiliki 19,35 gram ganja.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Martha Maitimu, didampingi Rahmat Selang dan Agustina Lamabelawa sebagai hakim anggota, dalam sidang yang digelar baru-baru ini.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp800 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.
Adapun barang bukti dalam kasus ini terdiri dari terpidana yakni 15 paket plastik kecil berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat total 19,35 gram (dengan 0,50 gram disisihkan untuk pengujian dan sisanya 18,85 gram dimusnahkan).
Kemudian, 83 plastik bening ukuran 6x4 cm yang ditemukan dalam tas kain hitam berlogo McDonald.
Keseluruhan barang-barang milik pelaku akhirnya dirampas untuk dimusnahkan, sementara satu unit handphone iPhone 7 warna pink dirampas untuk negara.
Sebelumnya, D. Matrutty ditangkap oleh pihak berwenang pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 21.30 WIT.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun. Namun, majelis hakim akhirnya memutuskan vonis empat tahun penjara. (Tyo)