2024, Ratusan Kasus Perceraian Terjadi di Pulau Ambon: Marak Tindakan Fisik Jadi Pemicunya

Share:


SATUMALUKU.ID -- 
Pulau Ambon mencatat 854 kasus perceraian sepanjang tahun 2024. Data tersebut berdasarkan rekap tahunan dari Pengadilan Agama Ambon Kelas I A.

Panitera Pengadilan Agama Ambon, Taha Wairooy, kepada TribunAmbon.com menyampaikan bahwa sepanjang 2024, Pengadilan Agama Ambon menangani 874 perkara, terdiri atas 387 kasus perceraian dan 487 permohonan isbat nikah.

"Kasus-kasus tersebut diselenggarakan melalui kegiatan sidang terpadu dan sidang di luar gedung," ujarnya saat diwawancarai pada Rabu (22/1/2025).

Taha menjelaskan bahwa angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2023, jumlah perkara yang ditangani mencapai 974 kasus.

"Untuk tahun ini, terjadi penurunan dibandingkan 2023. Tahun 2024 ini kami menangani 874 kasus, sementara pada 2023 jumlahnya mencapai 974," jelasnya.

Namun, meski mengalami penurunan, angka tersebut masih tergolong tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

"Kalau dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022, angkanya jauh lebih tinggi. Saat itu hanya mencapai sekitar 500-an kasus, sedangkan dua tahun terakhir ini hampir menyentuh seribu kasus," tambahnya.

Menurut Taha, penyebab utama perceraian di Pulau Ambon adalah perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga.

"Kebanyakan perceraian terjadi karena adanya tindakan fisik yang bermula dari masalah sepele, kemudian berujung pada pertengkaran hingga akhirnya bercerai," ungkapnya. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini