SATUMALUKU.ID -- Polsek Baguala kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan mengamankan 500 liter sopi dalam razia di Terminal Transit Passo, Kota Ambon, Selasa (21/1/2025).
Razia yang berlangsung pada pukul 13.45 WIT ini menyasar barang bawaan kendaraan umum lintas Seram, khususnya angkutan umum. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas No. Sprin/13/I/2025/POLSEK BAGUALA sebagai bagian dari upaya menekan peredaran miras ilegal.
Dipimpin oleh Wakapolsek Baguala, IPDA E. Risakotta, razia melibatkan Ka SPK Shift III Aipda H. Huwae, Kanit Samapta Aiptu J.W. Maitimu, serta enam personel lainnya. Dalam razia ini, petugas berhasil menemukan 12 karton dan 14 karung berisi sopi dengan total sekitar 500 liter.
“Seluruh miras langsung diamankan ke Mapolsek Baguala untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk rencana pemusnahan,” ungkap IPDA E. Risakotta.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Harkamtibmas untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Baguala. Razia ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengurangi dampak negatif miras ilegal yang kerap memicu konflik individu maupun kelompok.
Wakapolsek Baguala juga menegaskan komitmennya untuk terus menggelar razia di lokasi-lokasi strategis lainnya.
“Dengan tindakan preventif ini, diharapkan wilayah Kecamatan Baguala menjadi lebih aman dan kondusif, bebas dari pengaruh negatif miras ilegal yang dapat memicu konflik individu maupun kelompok,” ujar IPDA E. Risakotta.
Polsek Baguala berharap langkah ini mampu memberikan dampak positif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat. (Tyo)