Barantin Sita 300 Kg Daging Babi Tanpa Dokumen di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

Share:

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Malut) melakukan tindakan karantina berupa penahanan lebih dari 300 kilogram daging babi tanpa dokumen di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate.

SATUMALUKU.ID
- Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Malut) melakukan tindakan karantina berupa penahanan lebih dari 300 kilogram daging babi tanpa dokumen di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate.

"Petugas menemukan lima boks di dapur berisi 250 kilogram daging babi, tiga boks di bagian belakang kapal berisi 75 kilogram daging babi yang dicampur dengan 21 kilogram bakso ikan, serta dua boks di dek 1 yang berisi 30 kilogram daging bebek," kata Kepala Karantina Maluku Utara, Willy Indra Yunan, di Ternate, Rabu (22/1/2025).

Willy menjelaskan, penahanan dilakukan karena komoditas tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan yang diwajibkan.

Kejadian ini bermula saat petugas Karantina Maluku Utara melakukan patroli rutin terhadap alat angkut berupa kapal KM Venecian yang berlayar dari Manado dan bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani. 

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sepuluh boks berisi daging babi dan produk hewan lainnya yang disimpan di beberapa lokasi berbeda, yaitu lima boks di dapur, tiga boks di bagian paling belakang kapal, dan dua boks di dek 1 dekat pintu menuju dapur.

Saat dimintai keterangan, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan. 

Selain itu, Willy menambahkan bahwa pemilik komoditas juga wajib melaporkan keberadaan barang tersebut kepada petugas karantina di tempat keberangkatan maupun saat tiba di pelabuhan tujuan.

Barantin terus mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan karantina demi menjaga keamanan dan kesehatan pangan serta mencegah penyebaran penyakit hewan. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini