SATUMALUKU.ID -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ambon, Maluku, bekerja sama dengan Polisi Militer Kodam XV/Pattimura melaksanakan operasi pasar untuk menertibkan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) di Kota Ambon dan sekitarnya.
"Operasi ini menyasar Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilengkapi pita cukai resmi," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Ambon Farid Irfan, Kamis (23/1/2025).
Farid Irfan menjelaskan, operasi pasar bertujuan mencegah kerugian negara akibat pelanggaran di bidang cukai, melindungi penerimaan negara, serta menekan peredaran barang ilegal.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan memeriksa kios, toko, dan gudang untuk memastikan barang dagangan mematuhi ketentuan di bidang cukai.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ambon, I Ketut Wira Adnyana, menegaskan bahwa pengawasan rutin seperti ini penting untuk memastikan legalitas produk BKC yang beredar.
"Kami berkomitmen memastikan setiap produk BKC yang beredar legal dan memenuhi aturan yang berlaku. Operasi ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari konsumsi barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan," jelasnya.
Dalam operasi kali ini, tim gabungan berhasil menyita sejumlah produk BKC hasil tembakau yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran cukai dan menciptakan kesadaran lebih luas tentang pentingnya mematuhi aturan yang berlaku. (Tyo).