SATUMALUKU.ID -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 pada 8 Januari 2025.
Dalam menghadapi tahapan ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Dr. Subair, mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk menjunjung tinggi integritas.
"Kami tidak ingin ada jajaran yang bekerja sama dengan pasangan calon (paslon) yang sedang menempuh upaya hukum di MK. Integritas harus diutamakan," tegas Subair di Ambon, Senin (6/1/2025).
Dr. Subair mengakui bahwa pihaknya tidak dapat memastikan ada atau tidaknya potensi kerja sama antara jajaran Bawaslu dengan paslon yang mengajukan gugatan ke MK.
Oleh karena itu, pengawasan dari berbagai pihak, termasuk media, sangat diperlukan untuk membatasi ruang gerak yang tidak sesuai aturan.
"Kami hanya bisa memberikan imbauan dan melakukan pengawasan terhadap jajaran selama proses sidang di MK," tambahnya.
Saat ditanya tentang kesiapan Bawaslu menghadapi sidang di MK, Subair memastikan Bawaslu telah siap sepenuhnya.
Koordinasi antardivisi telah diatur melalui petunjuk teknis (juknis) dari Bawaslu RI, di mana proses penyusunan keterangan tertulis dilakukan secara kolektif di bawah komando divisi hukum.
"Seluruh keterangan tertulis Bawaslu telah selesai disusun. Hanya tinggal finalisasi pada bagian teknis saja," ujarnya.
Diketahui, sebanyak 11 pasangan calon kepala daerah dari sembilan kabupaten/kota di Maluku telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK.
Sidang di MK diharapkan dapat berlangsung dengan lancar dan transparan, dengan semua pihak mematuhi aturan dan menjaga profesionalisme. (Tyo)