SATUMALUKU.ID -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil mengamankan satwa dilindungi berupa burung nuri kepala hitam (Lorius lory) yang ditemukan di atas kapal KM Sirimau saat berlayar di perairan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Petugas BKSDA Seksi Wilayah III Saumlaki bersama anggota LANAL Saumlaki melakukan pengawasan dan pemeriksaan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL). Mereka menemukan satwa dilindungi ini di Dek 3 Kapal KM Sirimau,” ujar Seto, Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, di Ambon, Sabtu (4/1/2025).
Seto menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan perdagangan satwa liar ilegal di wilayah Maluku. Selain itu, tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku yang terbukti melanggar hukum.
Satwa yang berhasil diamankan kini berada di Stasiun Konservasi Satwa (SKS) Saumlaki untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas perdagangan atau perburuan satwa liar ilegal kepada pihak berwenang. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kelestarian ekosistem dan satwa di Maluku.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau memelihara satwa liar dari perdagangan ilegal. Tindakan ini merusak ekosistem dan melanggar hukum, yang dapat dikenakan sanksi berat,” tambah Seto.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen BKSDA Maluku untuk meminimalkan perdagangan satwa liar ilegal dan menjaga keanekaragaman hayati. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, siapa pun yang menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi dapat dijerat hukuman pidana.
Pasal 21 ayat (2) huruf a menyatakan, tindakan tersebut diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Dengan adanya tindakan pengamanan ini, BKSDA Maluku berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya melindungi satwa liar dan ekosistem. Langkah kolektif untuk menjaga keanekaragaman hayati diperlukan agar generasi mendatang tetap dapat menikmati keindahan dan manfaat dari alam Maluku. (Tyo)