SATUMALUKU.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan dua ekor rusa timor (Rusa timorensis) yang dipelihara secara ilegal oleh warga di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, mengungkapkan bahwa operasi penyelamatan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan satwa yang dilindungi tersebut.
"Kami segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik, yang akhirnya bersedia menyerahkan dua ekor rusa secara sukarela," ujar Seto di Ambon, Rabu (29/1/2025).
Rusa timor merupakan salah satu satwa endemik Indonesia yang populasinya terus berkurang akibat perburuan liar dan alih fungsi habitat.
Oleh karena itu, BKSDA Maluku terus mengintensifkan patroli serta sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memelihara atau memperjualbelikan satwa dilindungi tanpa izin resmi.
Setelah diamankan, kedua rusa tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisinya sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya. Seto memastikan bahwa kedua satwa tersebut berada dalam kondisi sehat.
BKSDA Maluku mengimbau warga agar berpartisipasi dalam upaya pelestarian satwa liar dengan melaporkan kepemilikan atau perdagangan ilegal hewan dilindungi kepada pihak berwenang.
Dalam kasus ini, petugas hanya memberikan pemahaman kepada pemilik rusa mengenai status perlindungan satwa tersebut. Setelah mendapat penjelasan, pemilik akhirnya menyerahkan kedua rusa timor secara sukarela kepada petugas.
"Saat ini, kedua rusa timor telah diamankan di Kantor Resort Bula," tambahnya.
Pihak BKSDA berharap tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem serta melindungi keanekaragaman hayati di Maluku. (Tyo)