BNN Maluku Utara Waspadai Peredaran Jenis Narkotika Psikoaktif Baru

Share:


SATUMALUKU. ID
- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara mewaspadai adanya  penyalahgunaan narkoba jenis baru di wilayah tersebut.

Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Budi Mulyanto mengungkapkan BNN mencatat 91 jenis Narkotika Psikoaktif Baru (NPS) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

"Sementara tiga jenis lainnya belum diatur. Hal ini menjadi tantangan baru dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba," kata Budi di Ternate, Kamis (2/1/2025).

Melalui sinergi upaya pencegahan dan pemberantasan, dirinya berharap angka prevalensi penyalahgunaan narkoba terus menurun. 

"Kawasan rawan akan ditangani secara komprehensif, dan masyarakat diimbau untuk tetap waspada serta mendukung program P4GN demi Indonesia bebas narkoba,” tegas Budi.

Menurutnya Maluku Utara menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam sampling survei, mencakup Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, dan Kabupaten Halmahera Tengah. 

Di Kota Ternate, terdapat 18 kelurahan yang tergolong aman, 41 kelurahan siaga, dan 19 kelurahan waspada. Di Kota Tidore Kepulauan, terdapat satu kelurahan siaga dan empat kelurahan waspada. 

Sementara itu, Kabupaten Halmahera Utara mencatat empat desa waspada, dan Kabupaten Pulau Morotai memiliki tiga desa siaga serta satu desa waspada.

Meski demikian, BNNP Maluku Utara juga mencatat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan rehabilitasi narkotika dengan skor 3,37 (baik), dibandingkan rata-rata nasional yang mencapai 3,62 (sangat baik). 

"Di sisi lain, Indeks Kepercayaan Masyarakat terhadap BNN Provinsi Maluku Utara mencapai 89,43 (sangat baik), lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 83,88," ungkapnya. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini