Di Sidang MK, Paslon Salampessy-Luhukay Sebut KPU Ambon Tak Netral

Share:


SATUMALUKU.ID
--  Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon nomor urut 3, Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay, mempersoalkan dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilihan dalam Pilwalkot Ambon 2024. 

Disandur dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum pasangan tersebut, Edy Irsan Elys, menyebut keberpihakan penyelenggara berdampak pada selisih suara yang signifikan antara pihaknya dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Bodewin Melkias dan Ely Toisutta.

Hal ini disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota (PHPU Walkot) Ambon 2024 di MK.

Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, pada Selasa (14/1/2025).

Dalam pokok permohonannya, Edy menjelaskan ketidaknetralan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon terlihat pada berbagai tingkatan

Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Ia menyebutkan keberpihakan ini berlangsung secara sistematis di seluruh TPS di Kota Ambon, untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.

Edy juga menuding adanya upaya manipulasi hasil suara, termasuk dugaan pelanggaran di TPS 42 Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau. 

Seluruh anggota KPPS di TPS tersebut diduga mencoblos lebih dari satu surat suara untuk pasangan calon lain.

“Pemohon berkesimpulan bahwa proses pemungutan suara, perhitungan suara, hingga rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh termohon telah melanggar ketentuan dalam PKPU 17/2024 jo. KPTS KPU 1774/2024 dan PKPU 18/2024 jo. KPTS 1797/2024,” ungkap Edy.

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, Pemohon meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kota Ambon dan. membatalkan Keputusan KPU Kota Ambon yang ditetapkan pada 6 Desember 2024. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini