Di Sidang Sengketa Pilkada, KPU Maluku Utara Bantah Istimewakan Sherly Tjoanda

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menolak dalil yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama, dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalil tersebut menuduh adanya perlakuan istimewa terhadap calon gubernur nomor urut 4, Sherly Tjoanda.

Kuasa hukum KPU Maluku Utara, Hendra Kasim, dalam sidang lanjutan perkara Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (22/1), menyatakan bahwa KPU telah menjalankan seluruh tahapan pemilihan sesuai dengan prinsip kesetaraan dan aturan hukum yang berlaku, termasuk dalam memproses pencalonan Sherly Tjoanda sebagai calon pengganti.

"Termohon (KPU Maluku Utara) telah menjamin kesamaan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pengusulan bakal calon pengganti dilaksanakan sesuai dengan norma hukum pemilihan," ujar Hendra.

Sherly Tjoanda merupakan istri dari mendiang Benny Laos, calon gubernur Maluku Utara yang wafat akibat insiden ledakan kapal pada 12 Oktober 2024. 

Dalam peristiwa tersebut, Sherly turut menjadi korban, tetapi kemudian dicalonkan sebagai pengganti suaminya.

Pasangan Muhammad Kasuba-Basri Salama sebelumnya mendalilkan bahwa KPU memberikan perlakuan istimewa kepada Sherly Tjoanda. 

Salah satu poin yang disoroti adalah proses pemeriksaan kesehatan Sherly yang dilakukan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, sementara pasangan calon lainnya menjalani pemeriksaan di RSUD dr. Chasan Boesoirie, Ternate.

Hendra menjelaskan bahwa KPU memiliki dasar hukum dalam setiap langkah yang diambil, termasuk pemindahan lokasi pemeriksaan kesehatan, yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan calon pengganti. 

"Tidak ada niat untuk mengistimewakan calon tertentu. Semua proses dilakukan berdasarkan regulasi dan asas kesetaraan," tegasnya.

Pencalonan Sherly Tjoanda terjadi setelah Benny Laos, calon gubernur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), meninggal dunia dalam tragedi ledakan kapal yang terjadi saat masa kampanye. 

Sherly dicalonkan sebagai pengganti berdasarkan mekanisme yang diatur dalam undang-undang Pilkada.

Sidang lanjutan sengketa Pilkada Maluku Utara ini masih akan berproses di Mahkamah Konstitusi. Pengadilan akan menilai dalil yang diajukan pihak penggugat maupun bantahan dari KPU Maluku Utara. (Tyo).

Share:
Komentar

Berita Terkini