SATUMALUKU.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ambon memfasilitasi perawatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dievakuasi dari jalanan setelah menerima laporan keresahan masyarakat.
Tiga ODGJ yang berkeliaran di beberapa lokasi di Kota Ambon telah dibawa ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku untuk mendapatkan perawatan menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).
Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat, menjelaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk mengevakuasi ODGJ yang ditemukan di Jl Sultan Hairun, Jl Sam Ratulangi, dan Jl Yos Sudarso Ambon.
“Proses evakuasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan ODGJ di jalanan. Petugas melakukan patroli untuk mendekati dan mengevakuasi ODGJ tersebut,” ungkapnya.
Selama proses evakuasi, beberapa ODGJ sempat melarikan diri dan menunjukkan perilaku agresif. Namun, pendekatan humanis yang dilakukan oleh staf Dinsos dan Satpol-PP berhasil meredakan situasi. Para ODGJ diberikan pakaian layak sebelum dievakuasi ke RSKD.
“Saat ini mereka sudah dilayani di Unit Gawat Darurat (UGD) RSKD Provinsi Maluku dan mendapatkan perawatan sesuai kebutuhan pasien,” tambahnya.
Selain itu, Dinsos juga sedang menelusuri keluarga ODGJ untuk proses reunifikasi, dengan harapan para ODGJ dapat kembali ke keluarga dan tidak kembali hidup terlantar di jalanan.
“Kami berharap, setelah menjalani perawatan, para ODGJ dapat pulih dan kembali ke lingkungan keluarga yang mendukung,” ujarnya.
Sirjohn menegaskan bahwa penanganan kasus ODGJ tidak hanya melibatkan evakuasi, tetapi juga pengurusan dokumen administrasi penting seperti KTP elektronik, kartu keluarga, dan kartu BPJS Kesehatan agar mereka dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis. (Tyo)