SATUMALUKU.ID -- LIN, seorang wanita berusia 23 tahun, ditangkap aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease atas dugaan pembunuhan terhadap La Sididin, pasangannya.
Peristiwa tragis ini terjadi di belakang Sumber Asia Hotel, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Minggu (22/12/2024).
Korban ditemukan tewas dengan luka sayatan di leher pada pukul 15.30 WIT. Penangkapan LIN dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 504 / XII / 2024 / SPKT / Polresta Ambon / Polda Maluku, tanggal 22 Desember 2024.
Setelah ditangkap, LIN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHPidana dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnula, peristiwa ini bermula dari laporan keluarga yang menemukan La Sididin tewas dengan sejumlah luka di lehernya.
Tim dari Sat Reskrim Polresta Ambon segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bukti, dan memeriksa saksi-saksi.
Hasil penyelidikan mengarah pada LIN sebagai pelaku. Barang bukti yang ditemukan di TKP, termasuk pisau dan parang, memperkuat dugaan tersebut.
Tersangka LIN dan korban diketahui telah hidup bersama selama satu tahun tanpa ikatan pernikahan.
LIN mengaku sering menjadi korban kekerasan fisik dan verbal dari La Sididin, terutama saat korban dalam keadaan mabuk minuman keras.
Kekerasan tersebut diduga menjadi pemicu tindakan nekat LIN. Kejadian bermula pada Minggu pagi, 22 Desember 2024, sekitar pukul 05.00 WIT, ketika korban yang dalam keadaan mabuk kembali ke tempat mereka tinggal bersama dua anak LIN.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua fakta terungkap secara jelas. (Tyo)