Disebut Dua Periode Jabat Bupati Maluku Barat Daya, Pencalonan Benyamin di Pilkada Dinilai Cacat Hukum

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya nomor urut 1, Hendrik Natalius Christian dan Hengky Ricardo A. Pelata mengajukan keberatan terhadap hasil pemilu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Pemohon, melalui kuasa hukumnya, Anthoni Hatane dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada Selasa (14/1/2025) menyampaikan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dinilai tidak menjalankan verifikasi administrasi dan faktual secara tertib terhadap Calon Bupati Nomor Urut 02, Benyamin Thomas Noach.

Dikutip dari situs resmi MK, pemohon mendalilkan Benyamin telah menjabat sebagai Bupati selama dua kali masa jabatan. 

Artinya, Benyamin dianggap melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut pemohon, berdasarkan bukti yang diajukan, Benyamin Thomas Noach menjabat sebagai Bupati sejak 24 Mei 2019 hingga 9 April 2021, yang merupakan bagian dari masa jabatan kedua. 

Hal ini dianggap bertentangan dengan peraturan yang membatasi masa jabatan kepala daerah.

Pemohon juga menyampaikan petahana, dalam kapasitasnya sebagai Bupati, telah memanfaatkan kewenangannya untuk mengganti sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dalam periode enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Tindakan ini, menurut pemohon, menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu dan melanggar asas jujur dan adil dalam demokrasi.

Diketahui, hasil Pilkada MBD 2024 yang ditetapkan oleh KPU menunjukkan paslon nomor urut 2 Benyamin Thomas Noach–Agustinus Lekwardai Kilikily memperoleh 26.940 suara.

Paslon nomor urut 1 Hendrik Natalius Christian–Hengky Ricardo A. Pelata memperoleh 16.942 suara, dan paslon nomor urut 3 Simon Moshe Maahury–John Johiands Uniplaita memperoleh 3.811 suara. Dengan total suara sah sebanyak 47.693.

Namun, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 2 serta memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Maluku Barat Daya dengan hanya melibatkan paslon nomor urut 01 dan nomor urut 3.

Adapun dalam sidang perkara ini, dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. 

Keputusan sidang akan menentukan apakah dalil-dalil pemohon dapat diterima sebagai dasar hukum untuk membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Maluku Barat Daya. (Tyo)


Share:
Komentar

Berita Terkini