SATUMALUKU.ID – Balai Bahasa Provinsi Maluku mengungkapkan bahwa dua kabupaten, yakni Maluku Tenggara dan Kepulauan Tanimbar, telah mewajibkan penggunaan bahasa daerah sebagai langkah pelestarian budaya.
Kebijakan ini diatur melalui peraturan daerah (Perda) yang mewajibkan pengajaran muatan lokal bahasa di sekolah-sekolah, seperti bahasa Kei di Maluku Tenggara.
"Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terdapat lima bahasa daerah yang wajib dilestarikan, tidak hanya bahasa Yamdena," jelas Kepala Balai Bahasa Provinsi Maluku, Kity Karenisa.
Kabupaten Maluku Tenggara telah menerapkan kebijakan wajib menggunakan bahasa Kei setiap hari Jumat. Kebijakan ini berlaku di lingkungan masyarakat hingga perkantoran.
"Setiap hari Jumat, masyarakat diwajibkan menggunakan bahasa Kei. Bahkan, jika kita ingin ke kantor bupati, wajib menggunakan bahasa daerah, meskipun bukan warga Kei. Kebijakan ini sudah diterapkan secara konsisten," ungkapnya.
Balai Bahasa Maluku juga tengah berkoordinasi dengan lima kabupaten yang menjadi target revitalisasi bahasa daerah.
Seperti di Buru dengan bahasa Buru, Maluku Tenggara dengan bahasa Kei, Kepulauan Tanimbar dengan bahasa Yamdena, Seram Bagian Timur dengan bahasa Seran/Seram, dan Kepulauan Aru dengan bahasa Tarangan.
Menurut Kity, pihaknya mendorong penyusunan peraturan daerah terkait perlindungan dan revitalisasi bahasa daerah.
"Kami berharap komitmen dari tiga kabupaten lainnya melalui pemimpin daerah terpilih untuk melaksanakan pelestarian bahasa daerah," katanya.
Kity menambahkan, pelestarian bahasa daerah tidak hanya soal bahasa, tetapi juga mempertahankan nilai budaya yang terkandung di dalamnya.
Upaya pelestarian ini dilakukan hingga daerah tersebut menemukan formula terbaik untuk menjaga bahasanya dari kepunahan.
"Dengan adanya riset mengenai vitalitas bahasa daerah, besar harapan kami bahwa bahasa daerah di Maluku menjadi kekuatan budaya yang terus berkembang. Jangan sampai kita kehilangan bahasa daerah lagi," tegasnya.
Di tingkat provinsi, Maluku telah memiliki perda tentang pengutamaan bahasa Indonesia, pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa daerah.
Perda ini diharapkan dapat diimplementasikan secara maksimal oleh pemerintah kabupaten/kota. (Tyo)