Dua Pengedar Narkoba di Ambon Dijebloskan ke Hotel Prodeo

Share:


SATUMALUKU.ID
- Dua warga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di Kota Ambon diringkus aparat kepolisian. Kedua pelaku yakni, ARM alias CD dan VJS alias VL, ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu (5/1/2025) dan Selasa (7/1/2025) lalu.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, menyampaikan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi penangkapan. 

Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil menangkap CD di lorong belakang Air Galon, Jalan Baru, Kecamatan Sirimau, pada Minggu (5/1/2025).

"Dari tangan CD, kami menyita tiga paket sabu-sabu dengan berat total 0,15 gram," ungkap Kombes Areis.

Dua hari kemudian, pada Selasa (7/1/2025), polisi menangkap VL di depan Dealer Kedai Kopi Kyu Coffee, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau. Saat penangkapan, VL kedapatan membawa dua paket ganja dengan berat 1,0739 gram.

"Kedua tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku," tegas Kombes Areis dalam keterangan persnya, Kamis (9/1/2025).

CD dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan VL dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) undang-undang yang sama.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polda Maluku.

"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah ini," pungkas Kombes Areis. (Tyo)


Share:
Komentar

Berita Terkini