SATUMALUKU.ID – Dua pria berinisial MM (46) dan JM (43) ditangkap anggota Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, karena diduga mengedarkan minuman keras jenis cap tikus.
Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (31/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa MM merupakan warga Desa Akelamo, Kota Tidore, sementara JM berasal dari Desa Goeng, Weda, Halmahera Tengah.
"Mereka kita amankan saat anggota melakukan pemeriksaan di Pos Kusu," ujar Ipda Suherlin.
Penangkapan terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.30 WIT, saat anggota piket Polsek Oba Utara mencurigai sebuah sepeda motor Honda Revo hitam yang melintas di Pos Kusu.
Polisi kemudian menghentikan kendaraan yang dikendarai MM dan JM untuk melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka membawa puluhan kantong plastik berisi cap tikus yang diambil dari Desa Tewe, Halmahera Barat.
"Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 21 kantong plastik, yang disimpan dalam tas," ungkap Ipda Suherlin.
Saat ini, MM dan JM beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Oba Utara untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Tyo)