Gugur Saat Menjalankan Tugas, Almarhum Bripda Nicson Reinald Renfan Akan Diberikan Penghargaan

Share:



SATUMALUKU.ID
-- Bripda Nicson Reinald Renfan, anggota Polres Seram Bagian Timur (SBT), yang wafat dalam kecelakaan lalu lintas seusai menjalankan tugas pengamanan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten SBT, akan mendapatkan penghormatan resmi dari institusinya.

Rapat penetapan status gugur almarhum berlangsung pada Kamis (23/1/2025) di ruang rapat PJU Polda Maluku. Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Samudi, memimpin langsung jalannya rapat yang turut melibatkan sejumlah pejabat terkait melalui sarana Zoom Meeting, termasuk Wakapolres, Kabag SDM, Kasat Lantas, dan Kasi Propam Polres SBT.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, menyatakan rapat ini merupakan bagian dari proses administratif sekaligus penghormatan atas pengorbanan almarhum dalam tugas negara.

“Agenda utama rapat adalah membahas penetapan status gugur bagi almarhum Bripda Nicson Reinald Renfan, yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat bertugas,” ungkap Kombes Pol. Areis.

Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Kamis (18/10/2024) pukul 20.30 WIT di ruas Jalan Lingkar Pulau Gorom, Desa Adm Dulat, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten SBT. Saat itu, almarhum baru saja menyelesaikan tugas pengamanan kampanye pemilihan kepala daerah.

Rapat ini bertujuan memastikan penghargaan yang layak diberikan kepada almarhum dan keluarganya atas jasa dan pengorbanannya.

"Penghormatan ini adalah bentuk apresiasi institusi kepada almarhum yang telah memberikan dedikasi dalam menjalankan tugas negara," kata Kombes Pol. Areis.

Dengan penetapan status gugur ini, keluarga almarhum akan memperoleh hak-hak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini