Hendrik-Abdullah Ditetapkan KPU Jadi Gubernur dan Wagub Maluku

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku resmi menetapkan pasangan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath (HL-AV) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2025-2030. 

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di The Natsepa Hotel, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (9/1/2025).

Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad, menyatakan bahwa rapat pleno penetapan ini didasarkan pada Surat Nomor 03/PL.02.7-BA/81/2025.

"Hari ini kami resmi menetapkan pasangan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath, atau dikenal sebagai pasangan Lawamena, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih pada Pilkada Maluku 2024," ujar Shaddek.

Dalam Pilkada yang digelar pada 27 November 2024, pasangan HL-AV memperoleh 437.379 suara atau 47,40 persen dari total suara sah yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Maluku. (Tyo)



Share:
Komentar

Berita Terkini