SATUMALUKU.ID -- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terlapor Crisnandi Kaihatu kini tengah ditangani oleh Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau, Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Crisnandi dilaporkan oleh istrinya, MM, atas dugaan tindak pidana KDRT.
Kapolsek Sirimau, Sultan, mengonfirmasi bahwa terlapor sudah diamankan oleh pihak kepolisian. “Sudah ditangani. Terlapor (Crisnandi Kaihatu) sudah diamankan,” ujar Sultan saat diwawancarai wartawan, Minggu (26/1/2025).
Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Sirimau menyebutkan bahwa pihaknya akan menerbitkan surat perintah penahanan terhadap terlapor pada Senin (27/1/2025).
“Besok kami akan menerbitkan Surat Perintah Penahanan untuk pelaku,” tambah Sultan.
Penahanan pelaku merupakan langkah tegas Polsek Sirimau dalam menangani kasus KDRT, yang merupakan tindak pidana serius sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kapolsek Sirimau menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Penahanan pelaku menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap korban KDRT dan memastikan keadilan ditegakkan,” tandasnya.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku KDRT serta memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi para korban. (Tyo)