SATUMALUKU.ID -- Seorang pria berinisial GA (77), warga Desa Lebatuka, Kecamatan Lebatuka, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat gabungan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Minggu (12/1/2025).
GA diamankan bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dan sejumlah amunisi.
Menurut Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S. Luhukay, penangkapan tersangka terjadi di area Terminal Penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon saat barang bawaannya melewati pemeriksaan Mesin X-RAY.
Aparat yang bertugas, terdiri dari anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), Marinir Lantamal IX Ambon, PM AD, Den Intel Kodam XV Patimura, dan pegawai Pelindo, mencurigai isi sebuah karung putih bermerek Gula Kristal Putih.
Setelah pemeriksaan dengan Mesin X-RAY menunjukkan keberadaan senjata api rakitan dan amunisi.
Setelah membuka karung tersebut, petugas menemukan tumpukan pakaian bekas, yang kemudian diperiksa lebih lanjut hingga ditemukan senjata api rakitan laras pendek berwarna hitam dan 45 butir amunisi.
Akibat perbuatannya, GA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan penguasaan senjata api tanpa izin.
Ancaman hukuman yang diberikan berdasarkan pasal tersebut adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara hingga 20 tahun. (Tyo)