SATUMALUKU.ID – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius U Boky, bersama stafnya, Sony Boky, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemukulan terhadap warga.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Halmahera Barat menindaklanjuti laporan korban, Hardi Dano Dasim, terkait insiden pemukulan yang terjadi di Kantor Disperindagkop Halmahera Barat.
Kejadian tersebut bermula saat Hardi melakukan aksi protes terkait kelangkaan minyak tanah di wilayah tersebut.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson, dalam konferensi pers pada Kamis (9/1/2025), menjelaskan bahwa kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban.
"Oknum Kepala Dinas bersama stafnya terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan," ungkap Erlichson.
Ia menambahkan bahwa Demisius dan Sony dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman pidana untuk pengeroyokan mencapai 5 hingga 6 tahun penjara, sedangkan pidana penganiayaan 2 hingga 3 tahun," tandasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, terlebih dilakukan oleh pejabat publik. Polres Halmahera Barat memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Tyo)