SATUMALUKU.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku memberikan alasan setelah menetapkan pasangan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath (HL-AV) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di The Natsepa Hotel, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad, menyatakan rapat pleno penetapan ini didasarkan pada Surat Nomor 03/PL.02.7-BA/81/2025.
Penetapan ini dilakukan setelah KPU menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa tidak ada sengketa terkait Pemilihan Gubernur Maluku.
Dasar penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku terpilih setelah adanya surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Di mana surat tersebut memastikan bahwa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku tidak ada sengketa.
"MK telah menyampaikan pemberitahuan bahwa Pilgub Maluku bebas sengketa. Surat tersebut diterima KPU RI dan diteruskan kepada kami di Maluku," jelas Shaddek, Kamis (9/1/2025). (Tyo)