SATUMALUKU.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan terkait perselisihan hasil Pilkada (PHP) untuk berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kota Ambon.
Sidang sengketa Pilkada Kota Ambon dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Januari 2025, pukul 11.00 WIB.
Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud, menyatakan pihaknya telah mempersiapkan diri sepenuhnya untuk menghadiri sidang di MK.
Menurutnya, kehadiran KPU dalam persidangan adalah bagian dari tanggung jawab untuk menjaga transparansi dan memastikan semua proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami siap menghadiri sidang MK dan memberikan keterangan berdasarkan data serta fakta yang kami miliki," ujar Kaharudin, Selasa (14/01/2025).
Kaharudin menambahkan bahwa KPU Kota Ambon telah menyiapkan dokumen, bukti, serta menghadirkan prinsipal dan dua kuasa hukum untuk mendukung proses persidangan.
Sengketa ini diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Ambon yang telah ditetapkan KPU.
Sebelumnya, dalam rapat pleno rekapitulasi suara pada Jumat (06/12/2024), KPU menetapkan pasangan Bodewin Wattimena-Ely Toisuta sebagai peraih suara terbanyak dengan total 67.131 suara.
Kaharudin menegaskan, KPU akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
"Prinsip kami adalah menyampaikan fakta dan mempertahankan integritas proses pemilu," jelasnya.
Sidang di MK menjadi salah satu tahapan penting untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada secara konstitusional dan menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Tyo)