SATUMALUKU.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon masih menantikan jadwal sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses ini merupakan bagian dari penyelesaian sengketa hasil pemilu, menyusul adanya gugatan dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, Tadi Salampessy-Emilyh Dominggus Luhukay.
"Untuk wilayah Maluku, baru Kabupaten Buru, Buru Selatan, dan Seram Bagian Timur yang sudah melaksanakan sidang pendahuluan. Sementara Kota Ambon masih menunggu," ujar Ketua KPU Ambon, Kaharudin Mahmud, saat dikonfirmasi RRI melalui sambungan telepon, Kamis (9/1/2024).
Kaharudin memastikan, pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen dan bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi sidang di MK.
"Dokumen dan data sudah kami siapkan sebagai pembuktian dalam sidang nanti," ungkapnya.
Ia menjelaskan, sidang PHP di MK merupakan hak bagi peserta pemilu yang merasa keberatan terhadap hasil perhitungan suara Pilkada.
"Prinsipnya, kami siap menghadapi gugatan di MK," tegas Kaharudin.
Terkait penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon terpilih, Kaharudin menyebut, KPU Ambon baru dapat melakukannya setelah menerima surat atau petunjuk teknis dari KPU RI.
"Karena masih ada gugatan di MK, kita tunggu sampai sidang berakhir dan ada surat resmi dari KPU RI. Setelah itu, baru kita tindak lanjuti," jelasnya.
Kaharudin mengimbau warga Kota Ambon untuk tetap tenang dan menunggu keputusan resmi MK yang disampaikan melalui KPU RI.
"Kami berharap semua pihak menghormati proses ini dan bersama-sama menjaga agar kota tetap aman dan damai," tutupnya. (Mars)