SATUMALUKU.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menjadwalkan penetapan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih pada Pilkada 2024.
Penetapan tersebut akan berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 19.30 WIT di The Natsepa Hotel, Desa Suli, Kabupaten Maluku Tengah.
Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad, menyampaikan bahwa keputusan penetapan dilakukan setelah hasil Pilkada Maluku tidak diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan dilakukan pada Kamis, 9 Januari. Hal ini sesuai dengan surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi yang memastikan tidak adanya sengketa untuk Pilgub Maluku,” ujar Shaddek, Selasa (7/1/2025).
Surat pemberitahuan dari MK tersebut diterima oleh KPU RI dan kemudian diteruskan kepada KPU Provinsi Maluku sebagai dasar penetapan.
Diketahui, pada rapat pleno rekapitulasi perolehan suara yang digelar pada Senin (9/12/2024), pasangan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath (HL-AV) resmi keluar sebagai pemenang Pilgub Maluku.
Pasangan dengan slogan “Lawamena” itu berhasil meraih total suara sebanyak 437.379 dari total suara sah 922.769.
Di posisi kedua, pasangan Jefry Apply Rahawarin dan Abdul Mukti Keliobas (JAR-AMK) memperoleh 249.013 suara.
Sedangkan pasangan petahana Murad Ismail dan Michael Wattimena berada di posisi ketiga dengan total 236.377 suara.
Dengan hasil tersebut, Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath akan memimpin Provinsi Maluku untuk periode mendatang.
Penetapan resmi mereka menjadi momentum penting dalam proses demokrasi di Maluku. (Tyo)