KPU Tetapkan Renuat-Rumra Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual Terpilih

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual resmi menetapkan pasangan Akhmad Yani Renuat dan Amir Rumra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual terpilih periode 2025-2030. 

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno KPU Tual, Rabu (8/1/2024).

Ketua KPU Tual, Mutaqqin Ali Renhoran, mengungkapkan pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar serentak pada Maret 2025, setelah adanya putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.

“Kami menetapkan pasangan Akhmad Yani Renuat dan Amir Rumra sebagai pemenang dengan perolehan 14.157 suara atau 39,7 persen dari total suara sah. Pasangan ini unggul dari tiga pasangan calon lainnya dalam Pilkada Kota Tual yang digelar pada 27 November 2024,” ujar Renhoran seperti dikutip dari TribunAmbon.

Renhoran juga menyampaikan apresiasi atas tingginya partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2024 di Kota Tual.

 “Partisipasi masyarakat sangat luar biasa. Kita patut bersyukur karena proses demokrasi ini berjalan lancar, dan kini kita telah memiliki kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat Kota Tual,” tuturnya.

Selain itu, Ketua KPU Tual menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran KPU dan pihak-pihak yang telah mendukung jalannya Pilkada 2024. 

“Saya mengapresiasi kinerja semua pihak, termasuk PPK, PPS, KPPS, serta Panwascam, yang telah bekerja keras menyukseskan Pilkada serentak di Kota Tual. Pilkada berjalan dengan sukses, aman, dan lancar,” pungkasnya.

Dengan penetapan ini, pasangan Renuat-Rumra akan memimpin Kota Tual untuk lima tahun ke depan, membawa harapan baru bagi masyarakat. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini