SATUMALUKU.ID -- Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, menyatakan mulai tahun 2025, mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat akan mengalami perubahan signifikan.
DBH akan langsung disalurkan ke kabupaten/kota sesuai porsi masing-masing, tanpa melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
"DBH untuk kabupaten/kota di Maluku Utara pada tahun 2025 tidak lagi menumpuk di Pemprov. Dana tersebut akan langsung masuk ke daerah masing-masing dari pusat. Sedangkan DBH yang dikelola Pemprov hanya DBH milik Pemprov sendiri," ungkap Iqbal, Kamis (2/1/2025).
Iqbal menjelaskan, kebijakan ini adalah hasil konsultasi DPRD Maluku Utara dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta.
Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah mengatasi masalah utang DBH yang selama ini menjadi kendala di sejumlah daerah.
"Langkah ini dilakukan oleh Kemenkeu untuk memastikan DBH sampai ke daerah tepat waktu dan menghindari terjadinya penundaan pembayaran atau utang DBH kepada kabupaten/kota," jelasnya.
Kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi, dengan Kemenkeu melakukan evaluasi sistem penyaluran dana pusat ke daerah hingga akhir tahun 2024.
Evaluasi tersebut mencakup seluruh kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Maluku Utara.
"Kebijakan ini akan diberlakukan setelah APBD Induk tahun 2025 selesai dievaluasi di pusat oleh Kemenkeu," tambah Iqbal.
Perubahan mekanisme ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pemerintah kabupaten/kota di Maluku Utara.
Dengan penyaluran langsung dari pusat, pengelolaan DBH diyakini menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
"Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah pusat untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah sekaligus memperkuat hubungan antara pusat dan daerah dalam mendukung pembangunan yang lebih merata," tandas Iqbal.
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat segera memanfaatkan dana bagi hasil untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat. (Tyo)